Kamis, 01 November 2012

Aturan Hak Cipta

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

  • Aturan Hak Cipta
Aturan hak cipta adalah segala peraturan yang membimbing/mengatur kita untuk menjaga atau melindungi sesuatu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya.(aturan juga bisa melarang bila diperlukan

Sumber : http://kevinleonard.wordpress.com/2008/10/21/59/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar