Hak cipta (lambang internasional:
©, Unicode: U+00A9)
adalah
hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak
cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi
penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta
memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Aturan hak cipta adalah segala peraturan yang
membimbing/mengatur kita untuk menjaga atau melindungi sesuatu hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaanya.(aturan juga bisa melarang bila diperlukan
Sumber : http://kevinleonard.wordpress.com/2008/10/21/59/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar