Kamis, 01 November 2012

Aturan-aturan hak cipta perangkat lunak

Aturan hak cipta terkait dengan perangkat lunak komputer diatur dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 yang terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Sebelumnya, negara kita pernah memiliki Undang-undang Hak Cipta, yaitu:

- Undang-undang No. 6 Tahun 1982
- Undang-undang No. 7 Tahun 1987
- Undang-undang No. 12 Tahun 1997

Undang-undang Hak Cipta dibuat untuk melindungi hasil karya atau ciptaan dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Berikut ini kutipan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002:

Pasal 49
a. Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/ atau gambar pertunjukkannya.
b. Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.

Dalam bidang perangkat lunak atau software, ada beberapa istilah yang berkaitan dengan hak paten. Selain itu, adabeberapa definisi yang menunjukkan status sebuah software yang perlu kita ketahui. Istilah-istilah tersebut adalah:

- Perangkat Lunak Berpemilik (Proprietary)
Perangkat lunak berpemilik (proprietary) adalah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.
- Perangkat Lunak Komersial
Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh
keuntungan dari penggunaannya. Komersial dan kepemilikan adalah dua hal yang berbeda. Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial.
- Perangkat Lunak Semi—Bebas
Perangkat lunak semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk
menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah
dimodifikasi) untuk tujuan tertentu. Perangkat lunak semi-bebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah karena seseorang tidak dapat menggunakannya pada sembarang sistem operasi.
- Public Domain
Perangkat lunak public domain adalah perangkat lunak tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas non-copyleft (lihat GNU/GPL), yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah public domain secara bebas yang berarti cuma-cuma atau tersedia gratis. Namun public domain merupakan istilah hukum yang artinya tidak memiliki hak cipta. Untuk jelasnya, lebih baik kita menggunakan istilah ``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain.
- Freeware
Istilah freeware tidak terdefinisi dengan jelas, tetapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan
pendistribusian kembali tanpa modifikasi (kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas.
- Shareware
Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Dalam praktiknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap menggunakan perangkat lunak tersebut meski sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya. GNU General Public License (GNU//GPL) GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk mengcopyleft-kan sebuah program (copyleft adalah awan kata dari copyright). Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.
- Sumber Terbuka (Opensourrce)
Konsep Perangkat Lunak Sumber Terbuka (Open Source Software) pada intinya adalah membuka kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh pada awalnya dikarenakan kode sumber merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak. Dengan mengetahui logika yang ada di kode sumber, maka orang lain semestinya dapat membuat perangkat lunak yang sama fungsinya. Konsep open source sebenarnya hanya sebatas itu. Artinya, perangkat lunak open source tidak harus gratis. Kita bisa saja membuat perangkat lunak yang kita buka kode-sumber-nya, mempatenkan algoritmanya, mendaftarkan hak cipta, dan tetap menjual perangkat lunak tersebut secara komersial (alias tidak gratis).


SUMBER : http://tiksma2009.files.wordpress.com/2011/03/haki_etika_k3-dalam-tik.pdf

Dampak pelanggaran hak cipta

.Dampak pelanggaran hak cipta :
  • Sang pencipta menjadi takut untuk membuat sesuatu
  • Terciptanya hasil karya bajakan
  • Tidak dapat menghargai suatu ciptaan  orang lain
 Sumber : http://kevinleonard.wordpress.com/2008/10/21/59/

Aturan Hak Cipta

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

  • Aturan Hak Cipta
Aturan hak cipta adalah segala peraturan yang membimbing/mengatur kita untuk menjaga atau melindungi sesuatu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya.(aturan juga bisa melarang bila diperlukan

Sumber : http://kevinleonard.wordpress.com/2008/10/21/59/

Lenovo: Luncurkan Ultrabook Super Tipis & Canggih


 Ultrabook lagi nge-hits banget nih sekarang. Jadi enggak aneh kalau dalam ulang tahunnya yang ke-20 tahun ini, Lenovo mengeluarkan seri ultrabook terbaru yang tipis dan canggih. Ultrabook baru keluaran Lenovo itu adalah ThinkPad X1 Carbon, ThinkPad T430u dan ThinkPad Twist S230u, yang resmi diluncurkan Rabu, 31 Oktober kemarin, di The Cone CafĂ©, FX Plaza, Jakarta.

 ThinkPad X1 Carbon adalah ultrabook super tipis yang tebalnya cuma 18,8 mm dan beratnya 1,36 kg alias lebih ringan dari softdrink 1,5 liter lho. Meski tipis dan ringan banget, tapi ultrabook ini punya LCD 14 inci dengan resolusi tinggi. Selain itu ada juga touchpad yang terbuat dari kaca, kamera pemindai wajah HD, dan audio berkualitas Dolby yang menghasilkan suara jernih banget.

 Sedangkan T430u unggul banget dalam hal kemampuan grafis yang kuat yaitu bisa dipadukan dengan kombinasi unik grafis NVIDIA GeForce. Dan juga punya kemampuan menyimpan data sampai satu terabyte. Kerennya lagi, ThinkPad T430u ini punya daya tahan baterai lebih dari tujuh jam, jadi kita bisa memakainya seharian  tanpa perlu disambukan ke listrik
.
 Selanjutnya yang lebih asyik lagi adalah ultrabook ThinkPad Twist S230u. Sesuai namanya, bagian layar dari ultrabook ini memang bisa di-twist. Alias diputar dan dilipat ke dalam beberapa posisi. Misalnya jadi bentuk berdiri (stand), seperti tenda (tent) ataupun jadi seperti tablet karena memakai Windows 8 Pro, yang layarnya touchscreen. Jadi lebih bisa disesuaikan dengan keperluan kita. Asyik dan enggak bikin bosan. ThinkPad Twist S230u dilengkapi layar 12,5 inci dan kapasitas penyimpanan 500 GB.

 Ketiga ultrabook ini canggih banget, soalnya menggunakan prosesor 3rd Generation Intel® CoreTM yang bisa memberi kerja CPU paling cepat dan terdepan tapi pemakaian dayanya lebih rendah. Prosesor ini juga lebih unggul dalam hal kemampuan konektivitas, respon dan keamanannya. Sedangkan untuk harga, ThinkPad X1 Carbon dijual dengan harga mulai Rp19,8 juta, ThinkPad T430u mulai  dari Rp10,9 juta dan ThinkPad TwistS230u mulai dari Rp11 juta.
(aisha, foto: aisha, dok.lenovo)
P
 
 
 
 
SUMBER : kawankumagz.com

Selasa, 16 Oktober 2012

Fieldtrip ke Pura Besakih

Beberapa bulan setelah masuk tahun pertama sekolah, sekolahku mengadakan fieldtrip ke Pura Besakih, Bali. Kami berangkat dari sekolah pada pukul 08.00 wita, tidak sekedar kelas 10 namun kelas 11 dan 12 juga turut meramaikan perjalanan kami. Seluruh peserta berjumlah kurang lebih 60 orang. Kami berangkat menggunakan dua bis yang terdiri dari kelas 10 + Pembimbing di bus A dan kelas 11 dan 12 di bus B. Saya dan teman-teman sangat menikmati perjalanan tersebut, nggak pernah henti-hentinya kami bersendau-gurau bareng, tak terkecuali guru.
Sampainya disana kami langsung berjalan menuju Pure Besakih, bis kami parkir cukup jauh dari objek wisata sehingga harus berjalan menuju tempat tersebut, jalan kesana menanjak sehingga menghabiskan banyak tenaga, tapi kami tetap menikamatinya.Pure Besakih adalah Pura terbesar di Bali, disana sangat luas dan jalannya menanjak, disana kami bisa mengetahui bagaimana umat hindu beribadah dan bagian-bagian dari Pure Besakih, sejarah bagaimana pura tersebut terbentuk dijelaskan langsung oleh pemandu wisata kami.
Sekitar satu jam kami berjalan-jalan kesana